Senin, 21 Mei 2018

ETIKA PROFESI



Nama               : Anggi Graha Pertiwi


NPM               : 10215784


Kelas               : 3EA32


 


TUGAS


1. Definisi etika menurut :


Jawab :


  1. Bertens       :
    Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
  2. KBBI          :
    ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ( akhlak ).
  3. Sumaryono (1995)
    Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.
     
    2. Apa yang dimaksud etika deskriptif dan etika normatif ?
    Jawab     :
    Etika Deskriptif, adalah etika yang berbicara mengenai fakta apa adanya, yakni mengenai nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu kenyataan yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya.
    Etika Normatif, adalah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai macam sikap dan pola perilaku yang bersifat ideal dan sepatutnya dimiliki oleh manusia sebagai sesuatu yang berharga / bernilai di dalam hidupnya.
     
    3. Apa yang membedakan “etika umum” dan “etika khusus”?
    Jawab     :
    Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
    Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
     
    4. Jelaskan definisi PROFESI menurut para ahli ? dari 3 ahli yang berbeda!
    Jawab     :
    SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
    HUGHES, E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
    KBBI Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
     
    5. Sebutkan 7 karakteristik profesi ?
    Jawab     :


  1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi profesional.
  3. Pendidikan yang ekstensif.
  4. Ujian kompetensi.
  5. Institusional.
  6. Lisensi.
  7. Otonomi kerja.
  8. Kode etik.
     


6. Apa yang dimaksud dengan etika profesi ?


Jawab     :


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.


 


7. Apa yang dimaksud dengan kode etik didalam suatu profesi ?


Jawab     :


kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.


 


8. Sebutkan minimal 5 penyebab pelanggaran kode etik ?


Jawab     :


  1. Tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat.
  2. Kurangnya iman dari individu tersebut.
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
  5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.


 


Penulisan


Berikan contoh kasus pelanggaran etika profesi ( pelanggaran kode etik ) di bidang industri telekomunikasi!


Kasus Kecurangan Bisnis Indosat-IM2; Kasus Korupsi Pertama di Indonesia Yang Dilakukan Korporasi


 


Majalah mingguan Tempo edisi 13-19 Januari 2014 memberitakan sebuah tulisan tentang kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), Direktur PT IM2 Indar Atmanto, dan PT Indosat. Tempo, memberi judul kasus tersebut dengan nama “Korupsi Penyedia Jasa Telekomunikasi”. Kedua perusahaan tersebut dituduh telah melanggar Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000. Jika pelanggaran tersebut dirangkum, intinya kedua perusahaan tersebut ‘mencurangi’ perjanjian dalam proyek pengadaan jaringan broadband alias internet berbayar. Secara keseluruhan, kasus tersebut ditengarai, sesuai tudingan Kejaksaan Agung, karena adanya perjanjian kerja sama yang tidak sah dan melanggar peraturan antara PT Indosat dengan PT IM2 (dimotori oleh Indar Atmanto, direktur periode 2006-2012) yang membuat negara rugi. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian yang diderita negara atas perjanjian kerjasama yang tidak sehat tersebut sekitar Rp 1,3 Triliun.

Minggu, 15 April 2018

Corporate Sosial Responsibility (CSR)




Nama               : Anggi Graha Pertiwi
Kelas               : 3EA32
NPM               : 10215784






TUGAS



  1. Jelaskan pengertian Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan urgensi implemantasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar ?
    Jawab     :
    Corporate Sosial Responsibility yaitu suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada. Seperti memberikan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, memberikan beasiswa untuk anak yang tidak mampu didaerah tersebut, dan lain sebagainya.
    Urgensi implementasi CSR bagi perusahaan yaitu agar keberlangsungan hidup perusahaan berjalan lancar tanpa gangguan. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan baik, maka dapat menimbulkan suatu masalah. Sedangkan bagi masyarakat kegiatan CSR sangat membantu masyarakat sekitar untuk kelangsungan hidup masyarakat agar lebih sejahtera.
     
  2. Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ? Jelaskan prinsip-prinsipnya!
    Jawab     :
                   Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
    Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) :
  1. Transparency ( Keterbukaan Informasi )
    Untuk mencapai prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup akurat dan tepat waktu kepada segenap stakeholdersnya.
  2. Accountability ( Akuntabilitas )
    Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Jika prinsip ini dijalankan dengan baik, maka akan ada kejelasan fungsi, hak kewajiban, serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
  3. Responsibility ( Pertanggungjawaban )
    Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku seperti  masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja dan sebagainya. Prinsip ini diharapkan dapat menyadarkan perusahaan untuk memiliki rasa tanggung jawab kepada shareholder serta stakeholder lainnya.
  4. Independency ( Kemandirian )
    Prinsip ini diharapkan mampu mengelola perusahaan secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
  5. Fairness ( Kesetaraan dan kewajaran )
    Perusahaan harus berlaku adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Fairness diharapkan dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

3.       Jelaskan pengertian Whistle Blowing ?
Jawab     :

               Whistle Blowing yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan, entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori tersebut bisa saja atasannya yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
 

4.       Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ?

Jawab     :
Prinsip – prinsip etis yang harus diperhatikan dalam produksi :
  1. Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak  berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
  2. Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
  3. Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.









PENULISAN


  1. Berikan 1 pendapat anda tentang kaitan antara CSR dengan Business Sustainability?
    Jawab     :
                   Jika perusahaan sering melakukan kegiatan CSR maka dapat meningkatkan citra perusahaan dan membuat nama perusahaan ini banyak dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini dapat menciptakan kerjasama yang baik antara perusahaan lain ataupun masyarakat luas. Sehingga peusahaan ini dapat bertahan lama dan menciptakan produk-produk baru lagi.

  2. Adakah hubungan antara CSR dengan GCG ? Berikan penjelasan anda disertai dengan teori yang mendukung !
    Jawan     :
                   Terdapat hubungan antara CSR dengan CGC. CSR berkaitan erat dengan salah satu prinsip CGC yaitu responsibility. Perusahaan tersebut tidak hanya mementingkan kelangsungan perusahaan pada kepentingan pemegang saham, tetapi juga memperhatikan kepentingan stakeholder. Kegiatan CSR tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat disekitar perusahaan.
                   Corporate Sosial Responsibility (CSR)  ada dua. Pertama, yang sifatnya ke dalam atau internal. Kedua, yang sifatnya mengatur keluar atau eksternal. Kalau internal menyangkut transparansi, sehingga ada yang namanya Good Corporate Governance (GCG). Di kalangan perusahaan publik diukur dengan keterbukaan informasi. Sedangkan eksternal, menyangkut lingkungan tempat dimana perusahaan berada. (Untung,2008:9-10).
     
  3. Jelaskan dan bedakan Whistle Blowing internal dan eksternal ?
    Jawab     :
    Whistle internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya sedangkan Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

  4. Berikan 1 contoh CSR pada perusahaan disekitar jasa!
    Jawab :    
  • Nama perusahaan
    DAYIN MITRA General Insurance
  • Nama kegiatan CSR
    Dayin Mitra Peduli
  • Bentuk kegiatan CSR
-Bidang Pendidikan ( Program Beasiswa )
Perusahaan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Manajemen Resiko & Asuransi (STIMRA) dan Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA Trisakti). Prorgram ini bertujuan untuk membantu para siswa lulusan SMA yang berprestasi dan telah diterima dilembaga pendidikan namun memiliki kendala keuangan. Perusahaan memberikan bantuan berupa pembayaran uang kuliah, uang pembelian buku, uang saku, dan diberikan kesempatan magang diperusahaan tersebut.
-Bidang Kesehatan ( Donor Darah )
Untuk membantu menyelamatkan hidup seseorang yang membutuhkan darah, perusahaan menyelenggarakan aksi kepedulian sosial bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia ( PMI ). Kegiatan ini diselenggarakan dilingkungan Gedung Wisma Sudirman, Puri Datindo, Jakarta. Melalui program donor darah ini segenap lapisan masyarakat diingatkan untuk menjaga rasa empati dan saling tenggang rasa terhadap sesama sebagai bagian dari nilai-nilai kesetiakawanan sosial.

 

Sumber:

 

 

Sabtu, 17 Maret 2018

ETIKA BISNIS



Pengertian Etika Bisnis


Etika bisnis yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal, ekonomi maupun sosial.


Dalam menerapkan etika dalam berbisnis sebaiknya memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapakan dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis. Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik yaitu memperhatikan etika-etika yang berlaku, seperti mentaati hukum dan peraturan yang berlaku.



Tujuan Etika Bisnis


Tujuan dari etika bisnis bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan good
business
dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. Sehingga tidak berperilaku yang dapat merugikan
banyak pihak yang berkaitan dengan bisnis tersebut.




Manfaat Dari Etika Bisnis


  1. Dapat Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
    Etika bisnis ini sangat penting bagi perusahaan, terutama perusahaan besar yang memiliki banyak sekali karyawan yang tidak saling mengenal. Setiap karyawan perusahaan akan terikat dengan peraturan standar etis yang sama, maka apabila ada kasus yang timbul maka akan mengambil keputusan yang sama.
  2. Dapat Menjelaskan Bagaimana Menilai Tanggung Jawab Sosialnya
    Dengan biasa menjelaskan tanggung jawab sosial atau dengan mengunakan pendekatan sosial perusahaan tidak hanya memperoleh keuntungan dari segi ekonomi namun juga dari segi sosial. Apabila perusahaan telah bertanggung jawab dari segi sosial maka usaha akan berjalan dengan baik, sehingga secara tidak langsung perusahaan akan terhindar dari konflik sosial yang merugikan.
  3. Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor Pada Perusahaan
    Bagi perusahaan yang sudah go publik maka akan memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan investor untuk berinvestasi. Apabila terjadi kenaikan harga saham maka biasanya akan menarik minat investor untuk berinvestasi atau membeli saham perusahaan.
  4. Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan
    Etika bisnis juga bisa membangun citra yang baik tentang perusahaan di mata mitra bisnis maupun konsumen. Dengan citra yang baik akan menjaga kelangsungan hidup perusahaan tersebut.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis


  1. Prinsip Otonomi
    Yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Kejujuran
    Bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
  3. Prinsip Keadilan
    Dalam berbisnis atau menjalankan usaha dibutuhkan konsistensi pada pemikiran, ucapan maupun perbuatan.
    Setiap orang dalam berbisnis harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing. Jadi,  tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan
    Dimana semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, dan tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  5. Prinsip Integritas Moral
    Prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Contoh Kasus Etika Bisnis dan Solusinya


KASUS I


Perumahan X adalah perumahan elit yang berada didaerah Bekasi Utara. Perumahan ini memiliki dataran yang sangat tinggi. Terdapat berbagai fasilitas didalam perumahan ini, mulai dari pasar, supermarket, bus transjakarta, rumah sakit, dan lain sebagainya. Karena memiliki fasilitas yang sangat lengkap, maka tidak heran jika perumahan ini banyak yang ingin memiliki. Dengan banyaknya peminat, maka pihak perumahan terus melakukan perluasan pembangunan demi menarik hati konsumen agar semakin banyak lagi yang membeli rumah diperumahan tersebut.  


Dalam pembangunan ini, pihak perumahan kurang memperhatikan pembangunan perumahan tersebut. Perumahan tersebut memiliki dataran yang cukup tinggi, sehingga banyak rumah dan sawah warga disekitar perumahan tersebut yang terendam banjir jika musim hujan datang. Selain karena musim hujan, pembuangan air dari perumahan tersebut juga mengarah pada rumah warga, sehingga membuat keadaan semakin parah ketika hujan datang. 


SOLUSI


            Seharusnya, pihak perumahan menggunakan sistem AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) sebelum membangun perumahan tersebut, agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam pembangunan perumahan tersebut. Jika sudah seperti ini, maka para warga yang ada disekitar perumahan tersebut merasa sangat dirugikan jika musim hujan datang. Mereka kesulitan beraktivitas karena rumah mereka terendam banjir.


KASUS II


            Semakin berkembangnya zaman, banyak masyarakat yang sudah banyak menggunakan telefon genggam terutama android. Bukan hanya orang dewasa, tetapi anak SD pun sudah menggunakan. Dengan adanya ponsel sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas, misalnya berbelanja secara online. Dalam berbelanja online, barang selalu dikirim melalui jasa pengiriman oleh seorang kurir.


            Toko R yaitu suatu toko yang berjualan ponsel murah yang langsung dikirim dari luar negri. Tidak heran jika toko ini selalu ramai pengunjung, baik yang berbelanja secara langsung ataupun berbelanja secara online. Dalam mengirim barang, toko R menggunakan jasa pengiriman X. Jasa pengiriman ini sudah cukup terkenal sehingga banyak para penjual yang mempercayai pengiriman barang mereka melalui jasa pengiriman tersebut.


 Barang yang dikirimkan toko R untuk konsumen ternyata diambil ponselnya serta aksesorisnya dan hanya disisakan box saja. Pada saat sampai ditangan konsumen, konsumenpun terkejut saat membuka box dan boxnya kosong. Konsumenpun segera melapor kepada toko R untuk meminta bantuan atas barang yang diterima. Lalu toko R melapor kepada pihak jasa pengiriman dan pihak jasa pengiriman akan bertanggung jawab dalam masalah ini.


 SOLUSI


            Seharusnya jasa pengiriman X meningkatkan lagi kualitas bisnisnya tersebut. Seperti lebih teliti lagi dalam memilih karyawan. Baik dari karyawan yang bertugas packing ataupun kurir, agar tidak terjadi lagi hal serupa yang merugikan para konsumen. Jika sudah terbukti bahwa pelakunya adalah karyawan dari jasa pengiriman tersebut, sebaiknya pihak jasa pengiriman mengambil tindakan tegas yaitu memberhentian karyawan tersebut, agar pihak jasa pengiriman tidak dirugikan lagi oleh karyawan yang mencoreng nama baik bisnis tersebut.

Sabtu, 06 Januari 2018


Disusun oleh :
Anggi Graha Pertiwi ( 10215784 )
3EA32
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #
Dosen : Nur Rachmad



Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


Konsep Koperasi
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

B.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.









LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 
  Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
 Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.







SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi
·        1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·        1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·        1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·        1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·        1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·        1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·        12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·        1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·        1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·        1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. 
·        1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·        Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
a.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
b.    Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
c.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
f.    Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).


2. Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang

Prinsip Rochdale
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai


Prinsip Raiffeisen
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas 
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Prinsip Schulze
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Ica
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional






Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mngembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip koperasi UU No. 25 / 1992


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian