Nama :
Anggi Graha Pertiwi
NPM :
10215784
Kelas :
3EA32
TUGAS
1. Definisi etika menurut :
Jawab :
- Bertens :Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
- KBBI :ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ( akhlak ).
- Sumaryono (1995)Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.2. Apa yang dimaksud etika deskriptif dan etika normatif ?Jawab :Etika Deskriptif, adalah etika yang berbicara mengenai fakta apa adanya, yakni mengenai nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu kenyataan yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya.Etika Normatif, adalah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai macam sikap dan pola perilaku yang bersifat ideal dan sepatutnya dimiliki oleh manusia sebagai sesuatu yang berharga / bernilai di dalam hidupnya.3. Apa yang membedakan “etika umum” dan “etika khusus”?Jawab :Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.4. Jelaskan definisi PROFESI menurut para ahli ? dari 3 ahli yang berbeda!Jawab :SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.HUGHES, E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.KBBI Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.5. Sebutkan 7 karakteristik profesi ?Jawab :
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis.
- Asosiasi profesional.
- Pendidikan yang ekstensif.
- Ujian kompetensi.
- Institusional.
- Lisensi.
- Otonomi kerja.
- Kode etik.
6. Apa yang dimaksud dengan etika profesi ?
Jawab :
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup
dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
7. Apa yang dimaksud
dengan kode etik didalam suatu profesi ?
Jawab :
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak uk dalam kategori norma
hukum yang didasari kesusilaan.
8. Sebutkan minimal 5
penyebab pelanggaran kode etik ?
Jawab :
- Tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat.
- Kurangnya iman dari individu tersebut.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
- Tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
Penulisan
Berikan
contoh kasus pelanggaran etika profesi ( pelanggaran kode etik ) di bidang
industri telekomunikasi!
Kasus Kecurangan
Bisnis Indosat-IM2; Kasus Korupsi Pertama di Indonesia Yang Dilakukan Korporasi
Majalah mingguan
Tempo edisi 13-19 Januari 2014 memberitakan sebuah tulisan tentang kasus
korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), Direktur PT IM2 Indar
Atmanto, dan PT Indosat. Tempo, memberi judul kasus tersebut dengan nama
“Korupsi Penyedia Jasa Telekomunikasi”. Kedua perusahaan tersebut dituduh telah
melanggar Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal
30 PP No.53 Tahun 2000. Jika pelanggaran tersebut dirangkum, intinya kedua
perusahaan tersebut ‘mencurangi’ perjanjian dalam proyek pengadaan
jaringan broadband alias internet berbayar. Secara keseluruhan, kasus
tersebut ditengarai, sesuai tudingan Kejaksaan Agung, karena adanya perjanjian
kerja sama yang tidak sah dan melanggar peraturan antara PT Indosat dengan PT
IM2 (dimotori oleh Indar Atmanto, direktur periode 2006-2012) yang membuat
negara rugi. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian yang
diderita negara atas perjanjian kerjasama yang tidak sehat tersebut sekitar Rp
1,3 Triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar