Sabtu, 06 Januari 2018


Disusun oleh :
Anggi Graha Pertiwi ( 10215784 )
3EA32
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #
Dosen : Nur Rachmad



Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


Konsep Koperasi
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

B.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.









LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 
  Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
 Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.







SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi
·        1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·        1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·        1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·        1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·        1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·        1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·        12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·        1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·        1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·        1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. 
·        1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·        Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
a.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
b.    Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
c.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
f.    Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).


2. Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang

Prinsip Rochdale
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai


Prinsip Raiffeisen
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas 
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Prinsip Schulze
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Ica
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional






Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mngembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip koperasi UU No. 25 / 1992


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian


























                            Tidak ada komentar:

                            Posting Komentar